Polisi Tangkap 58 orang dan barang bukti senilai Rp. 11 M dari kampung Ambon.
_JAKARTA - Aparat gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro
Jaya, TNI dan Polsek Cengkareng mengadakan Operasi Tumpas Narkoba 2011
di Perumahan Permata (Kampung Ambon) di RW 07 Kedaung Kali Angke,
Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 13.00.
Direktur Empat Narkoba Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Arman Depari mengatakan, operasi ini melibatkan seluruh institusi kepolisian dalam rangka "Operasi Tumpas Narkoba 2011".
“Total anggota semuannya 533 personil, gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” ucapnya di Kampung Ambon, Kamis (8/12/2011)
Dari operasi tersebut, polisi membekuk 58 orang dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari 45 laki-laki dan 13 perempuan. Polisi juga mengamankan 4531 butir Ekstasi, 4 ons sabu, 5 senjata api, 50 gram heroin, 15 bilah senjata tajam, 80 botol minuman keras, 4 kilogram ganja, 410 buah Bong, 600 butir happy five dan uang tunai Rp218 juta.
“Total keseluruhan barang bukti sebesar Rp11 miliar,” kata Arman.
Arman menambahkan, operasi kali ini menargetkan 33 rumah yang digunakan untuk jual beli narkoba. Satu dari 33 rumah tersebut merupakan milik Michael Manuputti, gembong narkoba yang sudah ditahan oleh kepolisian. Saat digerebek, rumah dalam keadaan kosong dan hanya dijaga pembantu rumah tangga.
“Dari sebuah rumah tingkat dua bernomor 186 itu rumahnya Michael Manuputti, ditemukan ganja bong dan sabu yang dimasukan ke dalam kardus dan sengaja dibuang ke semak-semak halaman belakang rumah,” kata Arman,
“Dia (pembantu) mengatakan kalau yang punya rumah sedang keluar untuk menghadiri acara ulang tahun dan pemiliknya orang Manado. Kemungkinan yang menjalani bisnis narkoba di sini adalah anak buahnya,” tambahnya
Perlu diketahui, Michael Manuputti adalah penghuni lapas Nusa Kambangan yang terjerat kasus narkoba yang tertangkap di pertengahan 2009 atas kepemilikan 16 ribu butir ekstasi dan 30 kilogram ganja. Dia divonis seumur hidup. Saat ini Michael baru 2 tahun menjalani hukuman penjara di Nusakambangan.
Direktur Empat Narkoba Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Arman Depari mengatakan, operasi ini melibatkan seluruh institusi kepolisian dalam rangka "Operasi Tumpas Narkoba 2011".
“Total anggota semuannya 533 personil, gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya,” ucapnya di Kampung Ambon, Kamis (8/12/2011)
Dari operasi tersebut, polisi membekuk 58 orang dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari 45 laki-laki dan 13 perempuan. Polisi juga mengamankan 4531 butir Ekstasi, 4 ons sabu, 5 senjata api, 50 gram heroin, 15 bilah senjata tajam, 80 botol minuman keras, 4 kilogram ganja, 410 buah Bong, 600 butir happy five dan uang tunai Rp218 juta.
“Total keseluruhan barang bukti sebesar Rp11 miliar,” kata Arman.
Arman menambahkan, operasi kali ini menargetkan 33 rumah yang digunakan untuk jual beli narkoba. Satu dari 33 rumah tersebut merupakan milik Michael Manuputti, gembong narkoba yang sudah ditahan oleh kepolisian. Saat digerebek, rumah dalam keadaan kosong dan hanya dijaga pembantu rumah tangga.
“Dari sebuah rumah tingkat dua bernomor 186 itu rumahnya Michael Manuputti, ditemukan ganja bong dan sabu yang dimasukan ke dalam kardus dan sengaja dibuang ke semak-semak halaman belakang rumah,” kata Arman,
“Dia (pembantu) mengatakan kalau yang punya rumah sedang keluar untuk menghadiri acara ulang tahun dan pemiliknya orang Manado. Kemungkinan yang menjalani bisnis narkoba di sini adalah anak buahnya,” tambahnya
Perlu diketahui, Michael Manuputti adalah penghuni lapas Nusa Kambangan yang terjerat kasus narkoba yang tertangkap di pertengahan 2009 atas kepemilikan 16 ribu butir ekstasi dan 30 kilogram ganja. Dia divonis seumur hidup. Saat ini Michael baru 2 tahun menjalani hukuman penjara di Nusakambangan.